Pendaftaran Calon Bupati Lampung Selatan Dibuka 26 Februari
"Pendaftaran calonkada kita buka mulai 26 Ferbruari. Saat ini kita juga sedang mempersiapkan daftar mata pilih. Untuk itu, kita terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Lampung Selatan," ungkap Sekretaris KPUD Lampung Selatan, Thamrin, di ruang kerjanya, Kamis (22/1/2015).
Dijelaskan, dalam proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, seluruh partai politik boleh mengusulkan lebih dari satu nama. Saat ini, lanjut Thamrin, KPUD Lampung Selatan masih menunggu aturan dan petunjuk teknis (Juknis) dari KPU pusat, mengenai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
"Bagi calon yang mendaftar dari jalur independen, harus menyertakan dukungan sesuai ketentuan persentase dari jumlah penduduk," terangnya, seperti dilansir Harianlampung.
"Untuk anggaran Pilkada Lampung Selatan 2015 ini, Pemerintah Kabupaten
Lampung Selatan telah menganggarkan dana sebesar Rp20 miliar. Dana itu
akan digunakan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pesta demokrasi tahun
ini,"
LAMPUNG SELATAN - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten
Lampung Selatan periode 2015-2020, direncanakan akan digelar pada 16
Desember 2015 mendatang. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
Kabupaten Lampung Selatan akan membuka pendaftaran calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah mulai 26 Februari 2015.
"Pendaftaran calonkada kita buka mulai 26 Ferbruari. Saat ini kita juga sedang mempersiapkan daftar mata pilih. Untuk itu, kita terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Lampung Selatan," ungkap Sekretaris KPUD Lampung Selatan, Thamrin, di ruang kerjanya, Kamis (22/1/2015).
Dijelaskan, dalam proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, seluruh partai politik boleh mengusulkan lebih dari satu nama. Saat ini, lanjut Thamrin, KPUD Lampung Selatan masih menunggu aturan dan petunjuk teknis (Juknis) dari KPU pusat, mengenai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
"Bagi calon yang mendaftar dari jalur independen, harus menyertakan dukungan sesuai ketentuan persentase dari jumlah penduduk," terangnya, seperti dilansir Harianlampung.
Misalnya, terus Thamrin, jika jumlah penduduk sebanyak 250 ribu jiwa,
maka harus menyertakan 6,5 persen dukungan dari jumlah tersebut. Jika
jumlah penduduk mencapai 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, maka harus
menyertakan dukungan lima persen. Selanjutnya, untuk penduduk sebanyak
500 ribu sampai satu juta jiwa, harus menyertakan empat persen dukungan
dari jumlah penduduk.
Post a Comment