GuidePedia

0
Potensi Daerah Kabupaten Lampung Selatan
Sejarah terbentuknya Kabupaten Lampung Selatan erat kaitannya dengan UUD 1945. didalam UUD 1945 bab VI Pasal 18 menyebutkan bahwa “Pembagian Daerah di Indonesia atas Daerah Besar dan Kecil, dengan bentuk susunan Pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-Undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara dan
Hak-hak asa usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”

Sebagai realisasi dari pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 dimaksud, lahirlah Undang-Undang nomor 1 tahun 1945 yang mengatur tentang kedudukan Komite Nasional Daerah yang pertama, antara lain mengembalikan kekuasaan pemerintah di daerah kepada aparatur yang berwenang yaitu Pamong Praja dan Polisi.
Selain itu juga unuk menegakkan pemerintah di daerah yang rasional dengan mengikutsertakan wakil-wakil rakyat atas dasar kedaulatan rakyat.
Selanjutnya disusul dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa Pembentukan Daerah Otonom dalam Wilayah Republik Indonesia yang susunan tingkatannya.
sebagai berikut :

Propinsi daerah Tingkat I
Kabupaten/Kota madya(Kota Besar), Daerah TK II Desa (Kota Kecil) Daerah TK III
Berdasarkan Udang-Undang nomor 22 tahun 1948 dimaksud, maka lahirlah Propinsi Sumatera Selatan dengan Perpu Nomor 33 tanggal 14 Agustus 1950 yang dituangkan dalam Perda Sumatera Selatan nomor 6 tahun 1950. berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 1950 tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah untuk Daerah Propinsi, Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil, maka keluarlah Peraturan Propinsi Sumatera Selatan nomor 6 tahun 1950 tentang pembentukan DPRD Kabupaten di seluruh Propinsi Sumatera Selatan.

Perkembangan selanjutnya, guna lebih terarahnya pemberian Otonomi kepada Daerah bawahannya yaitu diatur selanjutnya dengan Undang-Undang Darurat nomor 4 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Dearah Propinsi Sumatera selatan sebanyak 14 Kabupaten, di
antaranya Kabupaten Dati II Lampung Selatan beserta DPRD dan 7 (tujuh) dinas otonom yang ditetapkan tanggal 14 Nopember 1956. dengan ibu kota di Tanjung Karang-Teluk Betung.

Selanjutnyam dalam perjalanan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan, Kabupaten Lampung Selatan secara resmi menjadi Daerah otomom pada tanggal 14 Nopember 1954, akan tetapi pimpinan daerah telah ada dan dikenal sejak tahun 1946.

Sebelum menjadi daerah otonom, wilayah lampung selatan sejak awal kemerdekaan, terdiri dari 4 (empat) kewedanan masing-masing :
  • Kewedanan Kota Agung, meliputi kecamatan Wonosobo, Kota Agung dan Cukuh Balak.
  • Kewedanan Pringsewu, meliputi Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Gadingrejo, Gedong tataan dan Kedondong.
  • Kewedanan Teluk Betung, meliputi Kecamatan Natar, Teluk betung dan Padang Cermin.
  • Kewedanan Kalianda, meliputi Kecamatan Kalianda dan Penengahan.
Pada tahun 1959, dibentuk Sistem Pemerintahan Negeri yang merupakan
penyatuan dari beberapa negeri yang ada pada saat itu, yaitu :
  1. Negeri Cukuk Balak, meliputi Kecamatan Cukuk balak, Tahun
    1990 Kecamatan Cukuk Balak di bagi dua kecamatan yaitu Kecamatan Cukuk
    Balak dan Negeri Kelumbayan.
  2. Negeri Way Lima, meliputi Kecamatan Kedondong. Tahun 1970 Kecamatan
    Kedondong dibagi dua yaitu Kecamatan Kedondong dan Pardasuka, kemudian
    tahun 1990 Kecamatan Kedondong di bagi dua yaitu Kecamatan Kedondong dan
    way Lima.
  3. Negeri Gedong Tataan, meliputi Kecamatan Gedong Tataan tahun 1990
    Kecamatan Gedong Tataan dibagi 2 yaitu Kecamatan Gedong Tataan dan
    Negeri Katon.
  4. Negeri Gadingrejo, meliputi Kecamatan Gadingrejo.
  5. Negeri Pringsewu, meliputi Kecamatan Pringsewu, tahun 1970 kecamatan
    ini di bagi dua yaitu Kecamatan Pringsewu dan Sukoharjo. Tahun 1990
    Kecamatan Sukoharjo dibagi dua yaitu Kecamatan Sukoharjo dan Adi Luwih.
  6. Negeri Pugung, meliputi Kecamatan Pagelaran.
  7. Negeri Talang Padang, meliputi Kecamatan Talang Padang. Pada tahun
    1970 Kecamatan ini dibagi dua yakni Kecamatan Talang Padang dan Pulau
    Panggung.
  8. Negeri Kota Agung, meliputi Kecamatan Kota Agung. Tahun 1990
    Kecamatan Kota Agung dibagi dua yakni Kecamatan Kota Agung dan Pematang
    Sawah.
  9. Negeri Semangka, meliputi Kecamatan Wonosobo. Tahun 1990 Kecamatan
    Wonosobo di bagi dua yaitu Kecamatan Wonosobo dan Way Semangka.
  10. Negeri Buku, meliputi Kecamatan Natar. Tahun 2000 Kecamatan ini dibagi dua yaitu Natar dan Tegineneng.
  11. Negeri Balau termasuk Kecamatan Natar pada tahun 1968 Kecamatan
    Kedaton dipindahkan dari Kecamatan Natar yang meliputi Negeri Balau.
  12. Negeri Kalianda meliputi Kecamatan Kalianda. Tahun 1970 dibagi tiga
    Kecamatan Kalianda, Katibung dan Sidomulyo. Kemudian tahun 1990
    Kecamatan Kalianda di bagi dua yaitu Kecamatan Kalianda dan Rajabasa.
    Kecamatan Sidomulyo dibagi dua yakni Kecamatan Sidomulyo dan Candipuro,
    sedangkan Kecamatan Katibung di bagi dua yaitu Katibung dan Merbau
    Mataram. Selanjutnya pada tahun 2006 Kecamatan Sidomulyo dibagi dua
    Kecamatan Sidomulyo dan way Panji dan Kecamatan Katibung di bagi dua
    yaitu Katibung dan Way Sulan.
  13. Negeri dataran Ratu meliputi Kecamatan Penengahan dan Palas. Tahun
    1990 Kecamatan penengahan dibagi dua Kecamatan yakni penengahan dan
    Ketapang. Kecamatan Palas dibagi dua Kecamatan Palas dan Sragi. Kemudian
    tahun 2006 Kecamatan Penengahan di bagi dua yakni Penengahan dan
    Bakauheni.
  14. Negeri Teluk Betung meliputi Kecamatan Teluk Betung dan Kecamatan panjang.
  15. Negeri Padang Cermin meliputi Kecamatan Padang Cermin. Tahun 1990
    kecamatan ini dibagi dua yaitu Kecamatan padang Cermin dan Punduh
    Pidada.
Pada tahun 1963 wilayah kewedanan berikut jabatan wedana dihapus selanjutnya diganti menjadi jabatan kepala negeri yang masa jabatannya lima tahun, pada tahun 1970 tidak dipilih lagi dan tugasnya diangkat oleh camat. Pada tahun 1972 semua negeri seluruh Lampung di hapus.

Pemindahan Ibu Kota
Pada Awalnya terbentuk, Lampung Selatan masih merupakan bagian dari Wilayah Sumatera Selatan. Berdasarkan UU no 14 tahun 1964 tentang Pembentukan Propinsi Daerah TK I Lampung, maka Daerah TK II Lampung Selatan secara resmi merupakan salah satu Kabupaten dalam daerah TK I Lampung.
 
Dengan ditingkatkannya status kota Tanjung Karang-Teluk Betung menjadi Kotapraja berdasarkan UU nomor 28 tahun 1959, praktis kedudukan ibukota Kabupaten Dati II Lampung Selatan berada di luar Wilayah Administrasinya.

Usaha-usaha untuk memindahkan Ibu Kota Kabupaten Daerah TK II Lampung Selatan dari Wilayah Kota Madya Daerah TK II Tanjung Karang-Teluk Betung ke Wilayah Administrasi Kabupaten Daerah TK II Lampung Selatan telah dimulai sejak tahun 1968.

Atas dasar Surat Edaran Mendagri tanggal 15 mei 1973 nomor Pemda 18/2/6 yang antara lain mengharapkan paling lambat tahun pertama Repelita III setiap Ibu Kota Kabupaten/Kotamadya harus telah mempunyai rencana induk (master plan), maka telah diadakan Naskah Kerjasama antara Pemda TK I Lampung dan Lembaga Penelitian dan Planologi Departemen Planologi Institut Teknologi Bandung (LPP-ITB) nomor : OP.100/791/Bappeda/1978 dan nomor : LPP.022/NKS/Lam/1978 tanggal 24 mei 1978.

Dari hasil penelitian terhadap 20 (dua puluh) ibu kota kecamatan yang ada diwilayah Kabupaten Daerah TK II Lampung Selatan, maka terpilih 2 (dua) kota yang mempunyai nilai tertinggi untuk di jadikan calon ibu kota, yaitu Pringsewu dan Kalianda.

Dengan Surat Perintah Tugas tanggal 17 Mei 1980 nomor 259/V/BKT/1980 Tim Departemen Dalam Negeri melakukan Penelitian Lapangan dari tanggal 19 sampai dengan 29 Mei 1980 terhadap 6 (enam) kota kecamatan sebagai alternatif calon ibu kota baru Lampung Selatan, yaitu Kota Agung, Talang Padang, Pringsewu, Katibung, Kalianda dan Gedung Tataan. 

Hasil Penelitian Tim Depdagri tersebut berkesimpulan bahwa Kalianda adalah pilihan yang tepat sebagai calon ibu kota yang baru Kabupaten Dati II Lampung Selatan.
Dengan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Juli 1980 nomor 135/3009/PUOD, ditetapkan lokasi calon ibu kota Kabupaten Dati II Lampung Selatan di Desa Kalianda, Desa Bumi Agung dan Desa Way Urang. 

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah no 39 tahun 1981 tanggal 3 Nopember 1981, ditetapkan Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Daerah TK II Lampung Selatan dari Wilayah Kota Madya Tanjung Karang-Teluk Betung ke Kota Kalianda yang terdiri dari Kelurahan Kalianda, Kelurahan way Urang dan Kelurahan Bumi Agung.

Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri nomor 135/102/PUOD tanggal 2 Januari 1982, peresmiannya dilakukan pada tanggal 11 Pebruari 1982 oleh Menteri Dalam Negeri yaitu Bapak Amir Machmud. Sedangkan kegiatan Pusat Pemerintahan di Kalianda ditetapkan mulai tanggal 10 Mei 1982.

Geografi
Wilayah Kabupaten Lampung Selatan terletak antara 105′ sampai dengan 105′45′ Bujur Timur dan 5′15’ sampai dengan 6′ Lintang Selatan. Mengingat letak yang demikian ini daerah Kabupaten Lampung Selatan seperti halnya daerah-daerah lain di Indonesia merupakan daerah tropis.

Kabupaten Lampung Selatan bagian selatan meruncing dan mempunyai sebuah teluk besar yaitu Teluk Lampung. Di Teluk Lampung terdapat sebuah pelabuhan yaitu Pelabuhan Panjang dimana kapal-kapal dalam dan luar negeri dapat merapat. Secara umum pelabuhan ini merupakan faktor yang
sangat penting bagi kegiatan ekonomi penduduk Lampung, terutama penduduk Lampung Selatan. Pelabuhan ini sejak tahun 1982 termasuk dalam wilayah Kota Bandar Lampung.

Di bagian selatan wilayah Kabupaten Lampung Selatan yang juga ujung Pulau Sumatera terdapat sebuah pelabuhan penyeberangan Bakauheni, yang merupakan tempat transito penduduk dari Pulau Jawa ke Sumatera dan sebaliknya. Dengan demikian Pelabuhan Bakauheni merupakan pintu gerbang
Pulau Sumatera bagian selatan. Jarak antara Pelabuhan Bakauheni (Lampung Selatan) dengan Pelabuhan Merak (Propinsi Banten) kurang lebih 30 kilometer, dengan waktu tempuh kapal penyeberangan sekitar 1,5 jam.

Kabupaten Lampung Selatan mempunyai daerah daratan kurang lebih 2.109,74 km² (LSDA 2007), dengan kantor pusat pemerintahan di Kota Kalianda. Saat ini Kabupaten Lampung Selatan dengan jumlah penduduk 923.002 jiwa (LSDA 2007), memiliki luas daratan + 2.109,74 km2 yang terbagi dalam 17 kecamatan dan terdiri dari 248 desa dan 3 kelurahan. Ke 17 kecamatan itu antara lain :
Kecamatan :
1. Bakauheni
2. Ketapang
3. Penengahan
4. Sragi
5. Palas
6. Rajabasa
7. Kalianda
8. Way Panji
9. Sidomulyo
10. Candipuro
11. Way Sulan
12. Katibung
13. Merbau Mataram
14. Tanjung Bintang
15. Tanjung Sari
16. Jati Agung, dan
17. Natar.

Kelurahan :
1. Kelurahan Kalianda
2. Keluarahan Way Urang
3. Kelurahan Bumi Agung

Batas wilayah
Wilayah Kabupaten Lampung Selatan mempunyai batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan wilayah Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Timur.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Selat Sunda.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan wilayah Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Laut Jawa.
Disamping wilayah daratan juga terdapat beberapa pulau antara lain pulau Krakatau, Sebesi, Sebuku, Legundi, Siuncal, Rimau, Kandang yang merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Kabupaten ini juga dialiri beberapa sungai seperti Way Sekampung, Way Ketibung, dan Way Pisang.

Sosial Budaya dan Agama
Berdasarkan data yang ada penduduk Kabupaten Lampung Selatan secara garis besar dapat digolongkan menjadi dua bagian yaitu penduduk asli Lampung dan penduduk pendatang. Penduduk asli khususnya sub suku Lampung Peminggir umumnya berkediaman di sepanjang pesisir pantai. Penduduk sub suku lainnya tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Penduduk pendatang yang berdomisili di Kabupaten Lampung Selatan terdiri dari bermacam-macam suku dari berbagai daerah di Indonesia seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh. 
Dari semua suku pendatang tersebut jumlah terbesar adalah pendatang dari Pulau Jawa. Besarnya penduduk yang berasal dari Pulau Jawa dimungkinkan oleh adanya kolonisasi pada zaman penjajahan Belanda dan dilanjutkan dengan transmigrasi pada masa setelah kemerdekaan, disamping perpindahan penduduk secara swakarsa dan spontan. Beragamnya etnis penduduk di Kabupaten Lampung Selatan mungkin juga disebabkan karena Kabupaten Lampung Selatan sebagian besar adalah wilayah pantai sehingga banyak nelayan yang bersandar dan menetap. Para nelayan ini pada umumnya mendiami wilayah pantai timur dan selatan, yang sebagian besar berasal dari pesisir selatan Pulau Jawa dan Sulawesi Selatan.

Dengan beragamnya etnis penduduk yang bertempat tinggal di Kabupaten Lampung Selatan, maka beragam pula adat dan kebiasaan masyarakatnya sesuai dengan asal daerahnya. Adat kebiasaan penduduk asli yang saat ini masih sering terlihat adalah pada acara-acara pernikahan. Penduduk Kabupaten Lampung Selatan dalam bentuknya yang asli memiliki struktur hukum adat tersendiri. Hukum adat tersebut berbeda antara yang satu dengan lainnya. Secara umum penduduk asli Lampung yang terdapat di Kabupaten Lampung Selatan dapat dibedakan dalam dua kelompok besar yaitu masyarakat Lampung Peminggir yang merupakan mayoritas suku Lampung di Kabupaten Lampung Selatan dan kelompok kedua yaitu masyarakat Lampung Pepadun. (sumber : LSDA-2007)

Sejarah terbentuknya Kabupaten Lampung Selatan
Kabupaten Lampung Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat nomor 4 tahun 1956 tanggal 14 Nopember 1956 sebagai Daerah tingkat II, sehingga pada tanggal 14 Nopember lah ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Lampung Selatan.
Pada awalnya Kabupaten Lampung Selatan merupakan bagian dari wilayah Propinsi Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel). Selanjutnya, berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah TK I Propinsi Lampung, dimana Kabupaten Lampung Selatan secara otomatis
menjadi salah satu Kabupaten Daerah Tingkat II dalam wilayah Propinsi Lampung yang wilayahnya saat itu meliputi Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Pringsewu yang sekarang. sumber : ringkasan sejarah hari jadi kab. Lampung Selatan

Post a Comment

 
Top