Hak-hak asa usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”
Sebagai realisasi dari pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 dimaksud, lahirlah Undang-Undang nomor 1 tahun 1945 yang mengatur tentang kedudukan Komite Nasional Daerah yang pertama, antara lain mengembalikan kekuasaan pemerintah di daerah kepada aparatur yang berwenang yaitu Pamong Praja dan Polisi.
Selain itu juga unuk menegakkan pemerintah di daerah yang rasional dengan mengikutsertakan wakil-wakil rakyat atas dasar kedaulatan rakyat.
sebagai berikut :
Propinsi daerah Tingkat I
Kabupaten/Kota madya(Kota Besar), Daerah TK II Desa (Kota Kecil) Daerah TK III
antaranya Kabupaten Dati II Lampung Selatan beserta DPRD dan 7 (tujuh) dinas otonom yang ditetapkan tanggal 14 Nopember 1956. dengan ibu kota di Tanjung Karang-Teluk Betung.
- Kewedanan Kota Agung, meliputi kecamatan Wonosobo, Kota Agung dan Cukuh Balak.
- Kewedanan Pringsewu, meliputi Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Gadingrejo, Gedong tataan dan Kedondong.
- Kewedanan Teluk Betung, meliputi Kecamatan Natar, Teluk betung dan Padang Cermin.
- Kewedanan Kalianda, meliputi Kecamatan Kalianda dan Penengahan.
penyatuan dari beberapa negeri yang ada pada saat itu, yaitu :
- Negeri Cukuk Balak, meliputi Kecamatan Cukuk balak, Tahun
1990 Kecamatan Cukuk Balak di bagi dua kecamatan yaitu Kecamatan Cukuk
Balak dan Negeri Kelumbayan. - Negeri Way Lima, meliputi Kecamatan Kedondong. Tahun 1970 Kecamatan
Kedondong dibagi dua yaitu Kecamatan Kedondong dan Pardasuka, kemudian
tahun 1990 Kecamatan Kedondong di bagi dua yaitu Kecamatan Kedondong dan
way Lima. - Negeri Gedong Tataan, meliputi Kecamatan Gedong Tataan tahun 1990
Kecamatan Gedong Tataan dibagi 2 yaitu Kecamatan Gedong Tataan dan
Negeri Katon. - Negeri Gadingrejo, meliputi Kecamatan Gadingrejo.
- Negeri Pringsewu, meliputi Kecamatan Pringsewu, tahun 1970 kecamatan
ini di bagi dua yaitu Kecamatan Pringsewu dan Sukoharjo. Tahun 1990
Kecamatan Sukoharjo dibagi dua yaitu Kecamatan Sukoharjo dan Adi Luwih. - Negeri Pugung, meliputi Kecamatan Pagelaran.
- Negeri Talang Padang, meliputi Kecamatan Talang Padang. Pada tahun
1970 Kecamatan ini dibagi dua yakni Kecamatan Talang Padang dan Pulau
Panggung. - Negeri Kota Agung, meliputi Kecamatan Kota Agung. Tahun 1990
Kecamatan Kota Agung dibagi dua yakni Kecamatan Kota Agung dan Pematang
Sawah. - Negeri Semangka, meliputi Kecamatan Wonosobo. Tahun 1990 Kecamatan
Wonosobo di bagi dua yaitu Kecamatan Wonosobo dan Way Semangka. - Negeri Buku, meliputi Kecamatan Natar. Tahun 2000 Kecamatan ini dibagi dua yaitu Natar dan Tegineneng.
- Negeri Balau termasuk Kecamatan Natar pada tahun 1968 Kecamatan
Kedaton dipindahkan dari Kecamatan Natar yang meliputi Negeri Balau. - Negeri Kalianda meliputi Kecamatan Kalianda. Tahun 1970 dibagi tiga
Kecamatan Kalianda, Katibung dan Sidomulyo. Kemudian tahun 1990
Kecamatan Kalianda di bagi dua yaitu Kecamatan Kalianda dan Rajabasa.
Kecamatan Sidomulyo dibagi dua yakni Kecamatan Sidomulyo dan Candipuro,
sedangkan Kecamatan Katibung di bagi dua yaitu Katibung dan Merbau
Mataram. Selanjutnya pada tahun 2006 Kecamatan Sidomulyo dibagi dua
Kecamatan Sidomulyo dan way Panji dan Kecamatan Katibung di bagi dua
yaitu Katibung dan Way Sulan. - Negeri dataran Ratu meliputi Kecamatan Penengahan dan Palas. Tahun
1990 Kecamatan penengahan dibagi dua Kecamatan yakni penengahan dan
Ketapang. Kecamatan Palas dibagi dua Kecamatan Palas dan Sragi. Kemudian
tahun 2006 Kecamatan Penengahan di bagi dua yakni Penengahan dan
Bakauheni. - Negeri Teluk Betung meliputi Kecamatan Teluk Betung dan Kecamatan panjang.
- Negeri Padang Cermin meliputi Kecamatan Padang Cermin. Tahun 1990
kecamatan ini dibagi dua yaitu Kecamatan padang Cermin dan Punduh
Pidada.
Pada Awalnya terbentuk, Lampung Selatan masih merupakan bagian dari Wilayah Sumatera Selatan. Berdasarkan UU no 14 tahun 1964 tentang Pembentukan Propinsi Daerah TK I Lampung, maka Daerah TK II Lampung Selatan secara resmi merupakan salah satu Kabupaten dalam daerah TK I Lampung.
Wilayah Kabupaten Lampung Selatan terletak antara 105′ sampai dengan 105′45′ Bujur Timur dan 5′15’ sampai dengan 6′ Lintang Selatan. Mengingat letak yang demikian ini daerah Kabupaten Lampung Selatan seperti halnya daerah-daerah lain di Indonesia merupakan daerah tropis.
sangat penting bagi kegiatan ekonomi penduduk Lampung, terutama penduduk Lampung Selatan. Pelabuhan ini sejak tahun 1982 termasuk dalam wilayah Kota Bandar Lampung.
Pulau Sumatera bagian selatan. Jarak antara Pelabuhan Bakauheni (Lampung Selatan) dengan Pelabuhan Merak (Propinsi Banten) kurang lebih 30 kilometer, dengan waktu tempuh kapal penyeberangan sekitar 1,5 jam.
1. Bakauheni
2. Ketapang
3. Penengahan
4. Sragi
5. Palas
6. Rajabasa
7. Kalianda
8. Way Panji
9. Sidomulyo
10. Candipuro
11. Way Sulan
12. Katibung
13. Merbau Mataram
14. Tanjung Bintang
15. Tanjung Sari
16. Jati Agung, dan
17. Natar.
1. Kelurahan Kalianda
2. Keluarahan Way Urang
3. Kelurahan Bumi Agung
Wilayah Kabupaten Lampung Selatan mempunyai batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan wilayah Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Timur.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Selat Sunda.
- Sebelah Barat berbatasan dengan wilayah Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran
- Sebelah Timur berbatasan dengan Laut Jawa.
Berdasarkan data yang ada penduduk Kabupaten Lampung Selatan secara garis besar dapat digolongkan menjadi dua bagian yaitu penduduk asli Lampung dan penduduk pendatang. Penduduk asli khususnya sub suku Lampung Peminggir umumnya berkediaman di sepanjang pesisir pantai. Penduduk sub suku lainnya tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Penduduk pendatang yang berdomisili di Kabupaten Lampung Selatan terdiri dari bermacam-macam suku dari berbagai daerah di Indonesia seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh.
Dengan beragamnya etnis penduduk yang bertempat tinggal di Kabupaten Lampung Selatan, maka beragam pula adat dan kebiasaan masyarakatnya sesuai dengan asal daerahnya. Adat kebiasaan penduduk asli yang saat ini masih sering terlihat adalah pada acara-acara pernikahan. Penduduk Kabupaten Lampung Selatan dalam bentuknya yang asli memiliki struktur hukum adat tersendiri. Hukum adat tersebut berbeda antara yang satu dengan lainnya. Secara umum penduduk asli Lampung yang terdapat di Kabupaten Lampung Selatan dapat dibedakan dalam dua kelompok besar yaitu masyarakat Lampung Peminggir yang merupakan mayoritas suku Lampung di Kabupaten Lampung Selatan dan kelompok kedua yaitu masyarakat Lampung Pepadun. (sumber : LSDA-2007)
Kabupaten Lampung Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat nomor 4 tahun 1956 tanggal 14 Nopember 1956 sebagai Daerah tingkat II, sehingga pada tanggal 14 Nopember lah ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Lampung Selatan.
menjadi salah satu Kabupaten Daerah Tingkat II dalam wilayah Propinsi Lampung yang wilayahnya saat itu meliputi Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Pringsewu yang sekarang. sumber : ringkasan sejarah hari jadi kab. Lampung Selatan
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.