GuidePedia

0
Sang Bumi Ruwa Jurai
Sang Bumi Ruwa Jurai’ berarti satu tanah terdiri dua turunan atau terbagi dalam dua lingkungan masyarakat adat yaitu :

1. Masyarakat adat Sai Batin
2. Masyarakat adat Pepadun.

Masyarakat adat Sai Batin pada umumnya berdomisili didaerah pesisir lampung, dimulai dari daerah Sekala Beghak, Ranau, pesisir barat (Krui), Kota Agung (Semaka) dan Kalianda. Sedangkan masyarakat adat Pepadun berdomisili didaerah bagian tengah dari lampung seperti Abung, Manggala dan daerah Pubian.

Perbedaan yang mendasar dari dua adat istiadat tersebut adalah mengenai status dan gelar seorang Raja adat. Bagi adat Sai Batin dalam setiap generasi (masa/periode) kepemimpinan hanya mengenal satu orang raja adat yang bergelar Sultan, hal tersebut sesuai dengan istilahnya yaitu Sai Batin artinya Satu Batin (satu orang junjungan). Seorang Sai Batin adalah seorang Sultan berdasarkan garis lurus sejak jaman kerajaan (keratuan) yang pernah ada di lampung sejak dahulu kala dan inilah yang disebut Sai Batin Paksi, sebagai keturunan langsung dari Keratuan Paksi Pak Sekala Beghak sejak jaman dahulu sebagai satu-satunya pemilik dan penguasa adat tertinggi dilingkungan paksi-nya.

Selain Sai Batin Paksi ada juga yang disebut Sai Batin Marga, namun Sai Batin Marga ini lahir pada saat pemerintahan Belanda tetapi telah diakui dan disah-kan oleh Sai Batin Paksi sebagai Sultan. Pengakuan dan pengesahan status Sai Batin Marga oleh Sai Batin Paksi mutlak diperlukan karena apabila berbicara tentang masalah adat, mau tidak mau, suka atau tidak suka sumber utamanya adalah dari Paksi Pak sebagai kerajaan yang ada dan berdiri di Sekala Beghak. Karenanya walaupun dalam pakaian, peralatan dan sebutan Sai Batin Marga meniru apa yang dipakai oleh Sai Batin Paksi, namun dalam status kedudukan lebih tinggi Sai Batin Paksi. Sebaliknya walaupun status kepala adatnya bukan berasal dari kerajaan yang pernah ada tetapi Sai Batin Marga juga mempunyai wilayah, mempunyai masyarakat adat yang mengakuinya sebagai pemimpin tertinggi didalam marga dan berlangsung turun temurun dengan sebutan yang disamakan dengan Sai Batin Paksi.

Seorang Sai Batin adalah satu-satunya sosok yang dimulyakan didalam masyarakat adatnya, hal ini tercermin dalam setiap upacara-upacara adat, perkawinan, sukuran, pemberian gelar adat dan lain-lain upacara. Seorang Sai Batin berwenang dan berkuasa penuh dikalangan masyarakat adatnya, dan gelar Sultan (Suttan) adalah hanya satu-satunya untuk seorang raja adat (Sai Batin).

Didalam budaya masyarakat adat Pepadun juga dikenal kepala-kepala adat yang disebut Penyimbang dengan gelar Sultan (Suttan), tetapi Sultan ini dapat juga memberikan gelar Suttan kepada siapa saja dalam masyarakat adat asalkan dapat memenuhi syarat-syarat, terutama pada saat penyelenggaraan pesta adat CAKAK PEPADUN (naik pepadun) yang dilakukan dengan biaya yang besar dan mahal, karenanya didalam satu masyarakat pepadun, sering kita mendengar bahkan saksikan berpuluh-puluh bahkan mungkin beratus orang yang bergelar Sultan (Suttan), akan tetapi hal tersebut tidak identik dengan Penyimbang, karena gelar Sultan (Suttan) bukanlah status sebagai kepala adat, sehingga sekilas agak susah membedakannya dengan SIPENYIMBANG tetapi hal tersebut dapat dimaklumi adalah dalam rangka membesarkan lingkungan masyarakat adatnya yang secara demokratis memberi kesempatan kepada setiap orang dalam masyarakat untuk bisa mendapatkan derajat dalam adat dan gelar tertinggi itu. Sehingga secara positip memacu orang untuk maju, sehingga pada saatnya kelak akan menempatkan dirinya setarap dan sejajar dengan para penyimbangnya.

Post a Comment

 
Top