GuidePedia

0
Made: Persetujuan Pasar Seputihmataram Belum Ada
GUNUNG SUGIH : Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Made Bagiase memastikan belum pernah menyetujui rekomendasi pembangunan Pasar Seputihmataram. Dia meminta seluruh prosedur dilalui sesuai aturan, mulai dari persetujuan pedagang hingga unsur-unsur pimpinan dewan dan komisi terkait.

Made Bagiase yang ditemui usai menghadiri pertemuan dengan masyarakat di Kampung Endangrejo, Kecamatan Seputihagung, Jumat (15-11) mengatakan persetujuan satu pimpinan dewan saja tak cukup untuk mewakili lembaga DPRD, karena pimpinan dewan bersifat kolektif kolegial. Selain itu, lanjut Made, pembangunan pasar harus berdasarkan persetujuan pedagang. Sebab para pedagang itulah yang akan mengisi. "Jangan sampai ada penolakan, kalau masih ada yang menolak tunda dulu," kata Made.

Menurut Made, jika jadi dibangun, setidaknya harus dipastikan pedagang-pedagang lama mendapatkan kios, harga kios tidak mahal dan bunganya rendah. Selain itu persiapan-persiapan lain harus dilakukan agar tidak merugikan pedagang.

Sebelumnya Kadis Pasar Lamteng Sabto Maidi menyatakan telah ada persetujuan dari DPRD Lamteng yang ditandatangani salah satu pimpinan, terkait pembangunan Pasar Seputihmataram. Atas dasar itu pula Sabto menilai hering dengan komisi tiga tidak lagi diperlukan.

Komisi III Panggil SKPD

Sementara terkait pembangunan awning di Plaza Bandarjaya (PBJ), Sekretaris Komisi III DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga akan memanggil dinas-dinas terkait paling lambat Rabu pekan depan. Menurut Natalis, berlanjutnya pembangunan awning tanpa pembicaraan terlebih dahulu dengan komisi III adalah bentuk sikap dinas terkait yang tidak menghargai komisi III selaku mitra.

Selain Made Bagiase dan Natalis Sinaga pada acara Jaring Aspirasi dalam kegiatan reses tahap III dapil V DPRD Lampung Tengah di Kampung Endangrejo, turut hadir Ni Komang Dresti,Heny Trisnowati, Nurmasari Suralaga, Saimin , Firdaus ali, dan made ardhana.

Masalah yg mengemuka, terkait listrik, honor untuk para guru, pemekaran kampung, jalan rusak, fasilitas penyuluhan pertanian, dan usulan agar pembangunan jalan diswakelolakan.

Terkait persoalan proyek yang harus tender, Made menjelaskan tidak mungkin diswakelola masyarakat, karena ada ketentuannya. Tetapi dia meminta pengawasan dari masyarakat dilakukan untuk mendukung pengawasan dewan. Selain itu Made juga meminta laporan dari masyarakat kalau ada anggota dewan yang main proyek. "Anggota dewan tidak boleh, siapa yang mau mengawasi kalau mereka main proyek, kata Made.

Post a Comment

 
Top