Dalam tuntutan tersebut JPU menjelaskan, Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta terdakwa telah merugikan keuangan negara. Sedangkan hal yang meringan terdakwa belum pernah dihukum. Kemudian terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 terkait kasus penyaluran beras raskin TA 2012 sebsar Rp 45juta. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Kamis (14/11)
Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, bahwa instruksi mendapatkan kucuran dana senilai Rp 73 juta periode Januari 2012 sampai Desember 2012. Namun oleh terdakwa tidak mendistribusikan seluruh beras raskin kepada rumah tangga sasaran penerimaan manfaat dari total 46,095 kg dan yang hanya disalurkan oleh terdakwa sebanyak 38,236 kg, sehingga ada sisa raskin yang tidak disalurkan sebanyak 7,859 kg.
berdasarkan pedoman umum penyaluran Raskin 2012 tentang pedoman pelaksanaan program beras untuk rumah tangga miskin provinsi Lampung, terdakwa selaku Kepala desa Suka Mulya Tanjungraja Lampung Utara dalam pelaksaan penyaluran beras memiliki tugas menerima dan mendistribusikan beras raskin, sera menerima hasil penjualan beras secara tunai untuk langsung disetorkan ke Bank yang ditunjuk subdrive perum bulog Lampung yaitu kepada Satker raskin.
Bahwa pada kenyataannya terdakwa tanpa hak melawan hukum tidak melaksanakan pedoman umum penyaluran raskin oleh Kementrian koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia. "Sisa raskin yang tidak disalurkan terdakwa dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 45.481.678," kata Muhtadi yang juga menjabat sebagai kasipidsus Kejari Kotabumi saat membacakan dakwaannya.
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.