"Stok Buku Nikah di Lampura Kosong"
KOTABUMI: Stok buku nikah di Kantor Wilayah Kementerian
Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung telah Utara kosong. Sejauh ini, akibat
kekosongan stok buku nikah belum ada kendala di lapangan.
Staf Binbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Utara, Hermoni di ruang kerjanya, Senin (12-11) mengatakan stok buku nikah di Lampura telah habis. Menyoal habisnya stok, pihaknya belum menemui kendala di lapangan.
“Bila stok buku nikah habis, Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan akan memberikan surat keterangan bahwa pasangan yang menikah itu telah sah sebagai suami istri secara hukum dan agama. Untuk buku nikah akan diberikan menyusul” kata dia.
Staf Binbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Utara, Hermoni di ruang kerjanya, Senin (12-11) mengatakan stok buku nikah di Lampura telah habis. Menyoal habisnya stok, pihaknya belum menemui kendala di lapangan.
“Bila stok buku nikah habis, Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan akan memberikan surat keterangan bahwa pasangan yang menikah itu telah sah sebagai suami istri secara hukum dan agama. Untuk buku nikah akan diberikan menyusul” kata dia.
Bila ternyata ada keperluan mendesak, pihak KUA akan berikan foto copy arsip akte nikah bagi pasangan tersebut. Terkait habisnya buku nikah, pihaknya telah mengajukan kekurangan stok itu ke Kanwil Propinsi dan tinggal menunggu buku nikah dapat di kirim.
“Pihak Kemenag Lampung Utara telah ajukan kekurangan stok buku nikah. Mudah-mudahan dalam bulan-bulan ini buku nikah dapat di drop dari Propinsi” kata Hermoni.
Sementara, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Abung Barat Dadang Jumarna menuturkan stok buku nikah di kantornya hanya tersisa satu pasang. Baginya, hal itu tidak membuatnya risau. Sebab, warga yang menikah di kecamatannya andai stok buku nikah habis untuk sementara mereka dapat diberikan sertifikat nikah sambil menunggu buku nikah di kirim.
“Sertifikat nikah sebagai pengganti sementara buku nikah secara legal dapat menjadi bukti pasangan itu menikah secara sah baik hukum dan agama” ujarnya.
Post a Comment