Survei KHL Rampung, UMK Segera Ditetapkan
KALIANDA – Setelah sempat tertunda, Dinas Sosial,
Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dissosnakertrans) Lampung Selatan
akhirnya berhasil merampungkan survei kebutuhan hidup layak (KHL).
Survei untuk menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) bagi pekerja di
kabupaten itu dilakukan oleh dua tim pada lima kecamatan.
Masing-masing Natar, Tanjungbintang, Bakauheni, Kalianda, dan Katibung. Dissosnakertrans melakukan survei pada lima kecamatan itu karena di wilayah tersebut memiliki banyak perusahaan.
Seperti diketahui,
survei KHL di Lamsel sebelumnya sempat tertunda. Awalnya, survei
ditargetkan akan dilaksanakan pada awal November 2013. Namun, lantaran
terbentur anggaran yang belum turun, maka survei baru bisa dilaksanakan
pada Selasa (12/11).
”Sudah selesai dilakukan. Dalam satu-dua
hari ini, kami akan melakukan rapat membahas penetapan KHL bersama Dewan
Pengupahan (DP) Lamsel,” kata Kadissosnakertrans Lamsel Zubaidi kepada
Radar Lampung kemarin.
Setelah penetapan KHL, pemkab akan
menyerahkan hasilnya ke DP Lampung sebelum nantinya penetapan UMK Lamsel
itu diputuskan oleh gubernur Lampung.
”Mudah-mudahan sebelum
waktu yang ditetapkan Kemenakertrans, yaitu 21 November 2013, KHL Lamsel
sudah dapat ditetapkan. Namun, kami optimistis dalam waktu dekat ini
sudah ditetapkan,” ujarnya.
Mantan kepala Badan Pemberdayaan
Masyarakat Desa (BPMD) Lamsel ini mengatakan, besaran UMK Lamsel
diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan kabupaten/kota lainnya di
Sai Bumi Ruwa Jurai.
Namun, Zubaidi memastikan besaran UMK 2014
lebih besar ketimbang 2012 dan 2013. Sebab, dalam melakukan survei KHL
ini, pihaknya mengacu pada harga rata-rata tertinggi kebutuhan pokok
yang berada di pasaran.
Sementara beberapa komponen KHL yang
disurvei, di antaranya makanan dan minuman, seperti beras, daging,
ikan, sayur, buah-buahan, teh, atau kopi. Selanjutnya, sandang meliputi
celana, kaus, kemeja, sepatu, sarung, dan sebagainya.
Survei
perumahan meliputi sewa kamar, lemari pakaian, perlengkapan makan,
listrik, air bersih, dan sebagainya. Pendidikan meliputi kebutuhan
bacaan atau tabloid, radio, bolpoin, dan sebagainya. Kesehatan meliputi
sabun mandi, sikat gigi, sampo, sisir, obat nyamuk, dan sebagainya,
Kemudian
transportasi, yaitu ongkos angkutan umum untuk pekerja pulang-pergi
selama 30 hari kerja. Yang terakhir, rekreasi dan tabungan biaya
rekreasi pekerja dalam sebulan. Tabungan adalah nilai 2 persen dikali
jumlah total dari 7 komponen penentu KHL.
Pada 2012, besaran UMK
Lamsel yaitu Rp975 ribu. Sementara 2013 sebesar Rp1.150.000 karena masih
mengacu pada besaran UMP yang ditetapkan Pemprov Lampung.
Namun, pada 2014 Pemkab Lamsel telah dapat menentukan besaran UMK sendiri karena telah memiliki Dewan Pengupahan.
Post a Comment