GuidePedia

0
50 Imigran diduga pelarian dari Penampungan UNHCR Bogor

KALIANDA - Dari sekitar 50 imigran yang diamankan oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni semuanya diduga melarikan diri dari lokasi penampungan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), lembaga perwakilan PBB yang mengurusi pengungsi di Cisarua Bogor Jawa Barat.
"Sebab dari pengakuan mereka, dokumen yang mereka miliki hanya selembar surat semacam sertifikat yang dikeluarkan UNHCR, tidak ada surat lainnya, " ungkap Kepala KSKP Bakauheni AKP Harto Agung Cahyono kepada Minggu (10/11/2013).


Dalam pendataan oleh KSKP Bakauheni para imigran bahkan mengaku sebelum memutuskan untuk berangkat ke Medan mereka sempat berada di penampungan UNHCR di Cisarua Bogor hampir selama 3 bulan, sebagian bahkan mengaku sudah ada yang tinggal selama 6 bulan. Namun karena tak ada kejelasan mereka memutuskan untuk kabur mencari pekerjaan.

Menurut Harto dari pemeriksaan tidak ditemukan buku visa, paspor, izin tinggal di negara tujuan. Secara administrasi mereka semua diduga kuat ilegal.

Dari penuturan salah seorang imigran asal Nepal bernama Vikram (25) ia bersama 5 rekannya ingin mendapat surat dari UNHCR setelah itu berniat menyeberang ke Pulau Christmas Australia dalam rangka mencari suaka politik.

"Rata rata imigran tersebut mengaku mencari tempat yang aman karena situasi kemanan, politik di negaranya. Seperti pengakuan  beberapa imigran asal Myanmar, pakistan, " terang Harto Agung.

Mantan Wakasatreskrim Poltabes Bandar Lampung itu menambahkan, para imigran gelap itu akan diserahkan ke Satgas People Smuggling  Polda Lampung dan Imigrasi Panjang untuk penanganan lebih lanjut.

Post a Comment

 
Top