GuidePedia

0
Palsukan Surat, Aming Divonis 1,5 Tahun Penjara
BANDAR LAMPUNG : Direktur PT Hasil Karya Kita, Mintardi Halim (50) warga Jalan ikan Paus nomor 7 Kelurahan, Talang, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung divonis satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai FX Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (13/11). Aming terbukti melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP terkait kasus menggunakan surat palsu.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan merugikan PT Wayhalim Permai yakni kehilangan Hak Keperdataan atas tanah sertifikat HGB nomor 25\KD dan 26\KD. Sedangkan yang meringankan terdakwa mempunyai riwayat sakit jantung dan belum pernah dihukum,"kata FX Supriyadi saat membacakan vonis.

Dalam pembelaannya terdakwa menyatakan jika Jaksa dinilai tidak objektif bahkan cenderung manipulasi data, selain itu dirinya menjelaskan jika Pengadilan Tanjungkarang tidak berhak mengadili karena perkara ini karena kejadian terjadi di Jakarta. Terdakwa pun menyatakan bahwa dalam perkara ini banyak kejanggalan.

Dalam dakwaannya, Hasan salah satu tim jaksa menjelaskan, Aming selaku Direktur PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) terjerat hukum setelah pada tanggal 23 juli 2009 melakukan perikatan dengan PT Way Halim Permai mengenai pelepasan Hak Keperdataan dari PT Way Halim Permai kepada PT HKKB terhadap tanah ex sertifikat Hak Guna Bangunan yang berdiri di atas tanah Negara, yakni: HGB 38/KD Desa Jagabaya luas 80.200 M2,jatuh tempo 19/09/2001,HGB 39/KD Desa Jagabaya luas 10.000 M2 jatuh tempo 19/09/2001,HGB 40/KD Desa Jagabaya luas 10.000 M2 jatuh tempo 19/09/2001.seluruhnya dengan harga Rp16.500.000.000,-(enam belas milyar lima ratus juta rupiah) dan tertuang dalam surat pernyataan pelepasan hak keperdataan atas tanah tertanggal 23 juli 2009 yang dibuat rangkap dua.

Didakwa dengan dakwaan alternatif. Dalam dakwaan pertama, terdakwa dijerat pasal 263 (1) KUHP karena telah membuat secara palsu atau memalsukan surat pernyataan pelepasan hak keperdataan atas tanah tertanggal 23 Juli 2009 dan kemudian menggunakan surat tersebut sebagai dasar permohonan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) baru atas nama PT HKKB untuk lahan seluas 10,2 ha yang berlokasi di Jagabaya (dahulu hutan kota). Sedangkan dalam dakwaan kedua, Aming didakwa pasal 263 (2) karena dengan sengaja memperkuat surat yang palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan dan apabila dapat pemakaianya dapat menimbulkan sesuatu kerugian.

Aming memalsukan surat pernyataan pelepasan hak keperdataan atas tanah tersebut sebagai dasar permohonan penerbitan sertifikat HGB baru atas nama PT HKKB. Dalam sidang yang dipimpin FX Suryadi, terungkap bahwa perbuatan Aming yang memalsukan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Keperdataan Atas Tanah tertanggal 23 juli 2009 dan kemudian menggunakan surat tersebut sebagai dasar permohonan sertifikat HGB baru atas nama perusahaanya dapat merugikan PT Way Halim Permai yaitu kehilangan Hak Keperdataan atas tanah sertifikat HGB No.25/KD dan No.26/KD sebagaimana diatur dalam peraturan menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan Hak atas Tanah Negara dan hak pengelolaan,pasal 46 ayat (2).

Post a Comment

 
Top