Melin diduga melanggar pasal 5 UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi yang diberikan kepada empat orang pihak Bank BRI.
"Sudah kami terima, belum kami pelajari secara detail tapi sekilas tadi beberapa point yang menjadi petunjuk kami sudah dilengkapi oleh penyidik polda," kata Kasipenkum Kejati Lampung, Heru Widjatmiko, Selasa (26-2).
Modusnya, istri Eky tersebut diduga telah melakukan persengkongkolan jahat dengan empat orang pegawai BNK BRI Cabang Telukbetung untuk membuat dan menyetujui kredit fiktif sebagai salah satu cara membebaskan PT NPM dari kredit macet.
"Ya kalau kerugian negara yang dimaksud dalam tipikor tidak hanya pasal 2 dan pasal 3 nya saja tapi ada pasal 5 juga yang bisa dikenakan sebagai tindak pidana korupsi. Ada dugaan gratifikasi dalam perkara tersebut dari PT NPM ke pegawai BRI," kata dia. HER/U-4
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.