BANDARLAMPUNG,
Kota Kalianda- Irwansyah (32) warga Jalan Agus Salim Kaliawi
Tanjungkarang Barat (TkB) Bandarlampung harus berurusan dengan pihak
berwajib saat sedang asyik menghisap narkotika jenis shabu (SS), Pria
tamatan SMA itu diamankan Satnarkoba Polresta Bandarlampung.
Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung,
Kompol Sunaryoto mengungkaokan , penangkapan terhadap pelaku berawal
dari informasi masyarakat adanya pelaku penggunaan narkoba jenis
shabu-shabu pada hari Senin (11/11) sekitar pukul 23.00WIB.
”Setelah mendapat informasi, kami langsung menindaklanjutinya dengan mencari pelaku yang telah menggunakan shabu-shabu itu,” ungkap Sunaryoto, (14/11/2013)
Diungkapkannya saat aparat menggeledah rumah yang dicurigai, pihaknya menemukan seseorang yang sedang menghisap narkotika jenis shabu-shabu menggunakan alat hisab bong di kamarnya.
”Sesampainya disana, kami menemukan pelaku sedang menggunakan shabu, sehingga pelaku tertangkap tangan saat kami geledah rumahnya,” ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, lanjut Sunaryoto, pihaknya menemukan sebuah paket shabu-shabu, seplastik kecil shabu sisa pakai seberat 0,5 gram dan seperangkat alat hisap shabu (Bong).
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat, barang haram tersebut didapat oleh pelaku dari AG (DPO) yang merupakan rekannya, sehingga aparat sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku AG.
”Pelaku mengaku barang itu milik AG, makanya kami sedang mengejar keberadaan AG yang saat penggrebekan pelaku AG sedang tidak ada ditempat,” katanya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 111 sub 112 UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
”Setelah mendapat informasi, kami langsung menindaklanjutinya dengan mencari pelaku yang telah menggunakan shabu-shabu itu,” ungkap Sunaryoto, (14/11/2013)
Diungkapkannya saat aparat menggeledah rumah yang dicurigai, pihaknya menemukan seseorang yang sedang menghisap narkotika jenis shabu-shabu menggunakan alat hisab bong di kamarnya.
”Sesampainya disana, kami menemukan pelaku sedang menggunakan shabu, sehingga pelaku tertangkap tangan saat kami geledah rumahnya,” ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, lanjut Sunaryoto, pihaknya menemukan sebuah paket shabu-shabu, seplastik kecil shabu sisa pakai seberat 0,5 gram dan seperangkat alat hisap shabu (Bong).
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat, barang haram tersebut didapat oleh pelaku dari AG (DPO) yang merupakan rekannya, sehingga aparat sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku AG.
”Pelaku mengaku barang itu milik AG, makanya kami sedang mengejar keberadaan AG yang saat penggrebekan pelaku AG sedang tidak ada ditempat,” katanya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 111 sub 112 UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Post a Comment